Sumarsih: Mencari kebenaran ternyata sangat sulit

12 Des 2018 | Cetusan

Ada yang bertanya apa tema yang melatarbelakangi lahirnya lagu Raja Singa yang kurilis beberapa waktu lalu melalui Youtube. Silakan dilihat/dengarkan dalam link Youtube di bawah ini.

https://www.youtube.com/watch?v=udyVt_d_0XM

Aku menciptakan lagu Raja Singa dengan mengambil sudut pandang kawan-kawan yang tergabung dalam Aksi Kamisan. Kawan-kawan Aksi Kamisan ini setiap hari Kamis sejak 2007 silam berdiri mengenakan pakaian dan payung hitam di depan Istana Negara. Mereka menyerukan keadilan kepada siapapun penguasa yang berada dalam istana terkait pelanggaran hak-hak asasi manusia yang belum tunai diputus pengadil di masa lampau.

Secara khusus, ketika membuat lirik, sosok yang ?kurasuki? untuk mendapat penjiwaan adalah sosok Bu Maria Sumarsih. Ia muncul dalam benak beberapa kali meski tak pernah sekalipun aku mengenalnya. Aku hanya melihatnya sesekali dari siaran televisi maupun foto-foto dan video yang viral di Internet.

Jadi, tentang siapa yang berdiri di bawah payung hitam dengan sorot mata tajam ke arah istana, berdiri bagai pohon tua dalam panas dan hujan sambil berharap keadilan tentang anaknya? dalam bayanganku sosok itu adalah Bu Sumarsih!

Lalu ketika aku merilis lagu itu aku minta tolong salah satu kawan lama yang juga adalah researcher di Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor, Bhatara Ibnu Reza yang kebetulan kutahu kenal dengan beberapa tokoh Aksi Kamisan.?

Tak berselang lama, melalui akun Facebooknya, doktor ahli hukum lulusan University of New South Wales ini pun memenuhi janji. Lagu Raja Singa disebarluaskan dan seperti semesta mendukung, ia men-tag Bu Sumarsih dalam postingan tersebut!

Bu Sumarsih (foto diambil dari laman facebook pribadinya)

Peluangku untuk mengenal sosok Bu Sumarsih pun muncul. Komunikasi antara aku dan Bu Sumarsih lantas berlanjut dan akhirnya aku memberanikan diri untuk mewawancarai salah satu pencetus Aksi Kamisan itu hingga teruntai petikannya di bawah ini.

[DV] Halo Bu Sumarsih! Saya Donny Verdian, temannya Bathara Ibnu Reza yg tempo hari bikin lagu untuk Kamisan itu.

[MS] Halo juga, selamat pagi. Puji Tuhan, kabar baik. Terima kasih atas penghormatan bagi kami, korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat. Sungguh luar biasa, dalam waktu sekejap tercipta sebuah lagu.

Sekali lagi terima kasih. Berkah Dalem.

Bu, jika boleh dibagikan, apa sebenarnya yang menjadi landasan ibu untuk ikut dalam acara Kamisan?

Untuk membongkar fakta kebenaran, mencari keadilan, melawan lupa dan melawan impunitas. Semula saya mencari kebenaran untuk anak saya.

alm. Wawan

Ada apa dengan anak ibu?

Anak saya Bernardinus Realino Norma Irmawan (Wawan), Ia ditembak hingga meninggal dunia. Wawan mahasiswa Unika Atma Jaya Jakarta dan juga seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK). Dia, seorang dari tujuh mahasiswa yang meninggal dunia karena ditembak oleh aparat dalam tragedi Semanggi I, Jumat, 13 November 1998.

Ibu, bolehkah dijelaskan mengenai proses penyelidikan, hasil forensik, dan apa saja bukti yang terkait dengan hal tersebut?

Menurut dr. Budi Sampurno, yang mengotopsi Wawan, Wawan meninggal dunia karena ditembak dengan peluru tajam standard ABRI (TNI/Polri di era Orba) di dada sebelah kiri, mengenai jantung dan paru-parunya.

Pada saat kotbah dalam misa requiem (Sabtu, 14 November 1998), Bapak Kardinal, Uskup Agung Jakarta, Mgr. Yulius Darmaatmadja, mengatakan bahwa Wawan meninggal dunia karena ditembak oleh aparat di halaman kampusnya ketika sedang menolong seorang korban yang juga ditembak oleh aparat.

Lalu apa yang mula-mula ibu lakukan untuk menuntut keadilan kala itu?

Pada 1999 kami membentuk sebuah paguyuban, yaitu Paguyuban Korban/Keluarga Korban Tragedi Berdarah 13-15 Mei 1998, Semanggi I -13 November 1998, Semanggi II – 24 September 1999, dan TRuK.

Mencari kebenaran ternyata sangat sulit.

Terbitnya UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengarahkan perjuangan untuk mencari keadilan, tetapi ternyata tidak mudah walau Indonesia adalah negara hukum.

Seturut berjalannya waktu, ada upaya pemerintah untuk mem-peti-es-kan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, semakin banyak orang melupakan, dan generasi muda tidak mengetahuinya. Maka kami pun berjuang untuk melawan lupa.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menolak menindaklanjuti berbagai berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dengan berbagai alasan.  Sementara itu, orang-orang terduga pelanggar HAM berat mendapat kesempatan untuk mendirikan partai politik, mencalonkan diri menjadi presiden/wakil presiden. Maka kami pun berjuang untuk melawan impunitas.

Jadi, Aksi Kamisan adalah cara kami bertahan untuk berjuang membongkar fakta kebenaran, mencari keadilan, melawan lupa dan melawan impunitas.

Kapan tepatnya Aksi Kamisan dimulai?

Aksi Diam, yang kemudian dikenal dengan sebutan Aksi Kamisan atau Aksi Payung Hitam, dimulai pada hari Kamis, 18 Januari 2007, diikuti oleh korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat bersama pendamping, yaitu JRKI (Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia) dan Kontras bersama berbagai LSM.

Semula, dalam rapat bulanan, Januari 2007, JSKK mengundang JRKI dan Kontras. Pada saat itu, saya bilang, kalau kita hanya sosialisasi HAM dan bikin buku, kapan kita mengadvokasi kasus?

Kemudian saya menawarkan bagaimana kalau kita mengadakan aksi rutin seperti aksi damai. Usul itu diseutujui dan kemudian kami membicarakan pelaksanaannya.

Saya baca dari beberapa media beberapa anggota Aksi Kamisan sudah tiada Bu. Menurut Ibu kira-kira mau sampai kapan acara kamisan akan terus diadakan?

Sampai di negeri ini tidak ada kekerasan negara lagi, atau setidaknya kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM dilanjutkan penyelesaiannya sesuai mekanisme yang diatur di dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. 

Apa mekanisme itu?

Pertama, Komnas HAM melakukan penyelidikan. Lalu Kejaksaan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan.

Dan yang terakhir, kalau dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terbukti terjadi pelanggaran berat, maka DPR-RI membuat surat rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah?

Pemerintah sengaja mengulur-ulur penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat dengan menunggu korban/keluarga korban meninggal satu per satu, sampai tidak ada yang menuntut penyelesaian kasus.

Apakah Bu Sumarsih masih melihat harapan dari pemerintah saat ini untuk menuntaskan kasus-kasus ham pelanggaran berat, Bu?

Sekecil apapun saya selalu memelihara harapan. Misalnya, harapan itu tertuang di dalam konstitusi. UUD 1945 nenyatakan: 

1. Pasal 28I (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

2. Pasal 1 (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.

Jadi, siapa pun yang menjadi Presiden, kami, korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat berhak untuk menuntut tanggung jawab negara atas terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM berat. 

Saya pernah menaruh harapan besar kepada Presiden Jokowi sebab di dalam visi, misi dan program aksi Jokowi-JK (Nawacita) tertulis:

ff.  Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu …..seperti kasus: Trisakti-Semanggi 1-Semanggi 2, …..dst.

gg. Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas….. merevisi UU Peradilan Militer …..merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM.

Harapan itu musnah ketika di tengah pemerintahannya,  Presiden Jokowi mengangkat Menhankam Pangab 1998, Wiranto menjadi Menko Polhukam. 

Wiranto adalah terduga sebagai pelanggar HAM berat penembakan para mahasiswa dalam tragedi Semanggi I, Semanggi Ii dan Trisakti (baca di sini selengkapnya -DV). Wiranto juga dinyatakan oleh Pengadilan sebagai pelanggar HAM berat dalam tragedi Timor-Timur.

Sebarluaskan!

1 Komentar

  1. Makanya Ganti Presiden aja jangan Presiden yang selalu Pencitraan terus bersama keluarganya

    Balas

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.