Pornoaksi selamanya memang akan selalu menjadi hal yang dipunggungi agama dan moral.
Atas nama kedua hal tersebut orang akan menutup mata meski banyak juga yang kata orang Jawa, kriyip-kriyip, setengah menutup dan setengah melirik juga, di satu sisi menolak mentah-mentah, tapi di sisi lain tetap membutuhkan serta merindukannya.
Sebagai orang munafik, aku barangkali akan menjadi orang-orang pertama yang mengacungkan telunjuk tanda setuju bahwa pornoaksi itu dilarang dan patut dimusnahkan. Kenapa munafik adalah karena aku beraninya bilang setelah menikah, coba sebelum menikah, mana berani aku mengacungkan telunjuk sementara semuanya masih dianggap belum lagi sah dan halal namun tetap kulakukan? :)
Adapun berbicara mengenai pornoaksi, terlebih melalui blog, barangkali juga sudah terlalu siang.
Ada begitu banyak orang berebut bicara tentang dilema yang satu ini, maka akupun tidak akan menambahi runyam pembicaraan pornoaksi, tapi lebih pada mengamati bagaimana haibatnya para penguasa mengawal rakyatnya untuk tidak menyerempet-nyerempet ke hal-hal yang berbau pornoaksi seperti yang kalian dapat lihat lalu baca di sini.
Sudah baca?
Baik, kalau sudah, kalau kalian adalah tetangga, kerabat, saudara, keluarga atau barangkali malah adalah penguasa, coba jawablah pertanyaan-pertanyaan ini terkait dengan aturan yang telah dibuat.
Bagaimana cara mengetahui kalau sepasang pria dan wanita adalah suami-istri yang sah atau bukan? Haruskah membawa surat nikah mengingat hanya dokumen itulah yang menunjukkan bukti pernikahan antara A dan B?
Bagaimana kalau yang terperangkap basah adalah seorang bapak dengan anak perempuannya? Anak lelaki dengan ibunya? Kakak adik berbeda jenis kelamin? Sepupu yang berbeda jenis kelamin pula?
Bagaimana kalau yang terperangkap adalah dua pasang (2 pria dan 2 wanita) dimana kedua pasang tersebut adalah dua pasang suami-istri yang sedang berlibur di Tangerang? Apakah Anda tidak akan menangkapnya? Kalau tidak, mengapa karena kan bisa saja pria suami si wanita A “menggauli” wanita B dan sebaliknya, pria suami B mengguali istri rekannya, wanita A ?
Bagaimana dengan tamu-tamu di hotel berbintang?
Siapkah aparat Anda untuk juga memeriksa mereka semua mengingat mereka telah membayar mahal ongkos sewa hotel tersebut?
Atas jaminan apa Anda bisa memutuskan bahwa aturan ini adalah yang terbaik untuk membasmi prostitusi karena bukankah yang namanya percabulan bisa saja terjadi di kamar mandi, kamar kost yang bukan hotel, gerbong kereta api, rumah pribadi, bahkan barangkali kantor instansi?
Apa tujuan pelampiran surat kepada RT dan RW tempat mereka tinggal?
Bagaimana kalau yang terlibat adalah ketua RT atau ketua RW nya sendiri?
Bagaimana penanganan terhadap mereka yang homoseksual?
Maksud saya, kalau titik terberatnya adalah operasi melawan prostitusi, bagaimana kebijakan menyangkut prostitusi homoseksual yang sekarang pun juga barangkali marak terjadi?
Selamat menjawab!

Tinggalkan Balasan